Kejati Kebut Kasus Korupsi Tugu Antikorupsi
Line Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengebut pengusutan korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di dalamnya ada tugu Antikorupsi. Hampir tiap hari ada saksi yang diperiksa jaksa penyelidik.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan setiap hari agar penanganan perkara cepat selesai. "Yang jelas pemeriksaan saksi terus berlangsung. Tapi saya tidak hafal siapa-siapa yang dipanggil per harinya," kata Sugeng di Pekanbaru, Rabu (14/6).
Walau begitu dalam kasus ini belum ada tersangkanya. Jaksa penyelidik masih mengumpulkan dan memeriksa alat bukti. "Setelah alat bukti dan saksi selesai diperiksa, kita gelar perkara lagi," katanya.
Salah seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau mengaku diperiksa kemarin, Selasa (13/6). Dia diperiksa bersama tiga rekannya dari pagi hingga sore. "Ini kali kedua kami diperiksa," tukas pria yang tak mau disebutkan namanya itu.
Baca Juga : Irman Akui Catatan Pembagian Fee Rp520 Miliar
Seperti diketahui, Kejati Riau baru-baru ini meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan dua RTH dari penyelidikan ke penyidikan senilai Rp16 miliar. Kini kedua fasilitas publik itu masih dipasangi seng karena belum diserahterimakan ke Pemprov Riau.
Kedua tugu itu terletak di Jalan Ahmad Yani tepatnya di lahan bekas Kantor Dinas PU Riau atau di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan di Jenderal Sudirman tepatnya di lahan Taman Kaca Mayang atau di depan Kantor Walikota Pekanbaru.
Baca Juga : Mantan Pejabat PU Riau Diperiksa Polda
Tugu Integritas Antikorupsi yang dibangun RTH di Jalan Ahmad Yani diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 10 Desember 2016 silam lalu. Tugu yang merupakan simbol perlawanan Riau terhadap korupsi itu dibangun dengan dana Rp450 juta. **
Komentar Via Facebook :