Korupsi SPPD Fiktif

4 Pejabat Dispenda Bengkalis Divonis 1 Tahun 4 Bulan

4 Pejabat Dispenda Bengkalis Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Line Pekanbaru - Empat pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di tahun 2012 dan 2013.

Keempat pejabat itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Muhammad Zum, dan Yumizar Utama Bhakti, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Abu Bakar, dan Intan Bendahara Dispenda Bengkalis.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun dan 4 bulan penjara," ujar hakim ketua, Raden Heru Kunto Dewo, Rabu (14/6).

Selain penjara, keempatnya juga membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara yang sudah dikembalikan melalui kejaksaan.

Atas putusan itu, keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Kami pikir-pikir majelis," kata terdakwa setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Budi Fitriadi, menuntut keempat terdakwa dengan penjara masing-masing 2 tahun penjara. Terdakwa juga membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Mereka juga telah membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Terdakwa HM Zum membayar Rp9 juta atau subsider 10 bulan penjara, Yumizar Utama Bhakti Rp32 juta atau subsider 10 bulan penjara, Abu Bakar Rp9 juta subsider 10 bulan penjara dan Intan sebesar Rp200 juta subsider 10 bulan penjara. **

 

 


Komentar Via Facebook :