OJK Cabut Izin BPR Indomitra Mega Kapital

Line Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital (IMK). BPR di Jalan Juanda Nomor 118, Pekanbaru, tidak lagi beroperasi sejak hari ini, Kamis (15/6).
Ketua OJK Riau, Muhammad Nurdin Subandi, mengatakan pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-104/D.03/2017. "Keputusan itu sudah kami terima," kata Nurdin di Pekanbaru.
Baca Juga : Kredit Bermasalah BRK Lampaui Batas
Nurdin menyebutkan BPR IMK tidak mampu lagi memenuhi persyaratan operasional sebuah bank. Hal ini terlihat dari Capital Adequacy Ratio (CAR) atau Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum di bawah empat persen.
Sebelumnya, OJK Riau telah memasukkan BPR IMK dalam status pengawasan khusus sejak 4 November 2016 silam. BPR itu diberi kesempatan 180 hari menyehatkan dirinya dan telah berakhir pada 2 Mei 2017.
"Ini disebabkan kesalahan pengelolaan manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan tidak memenuhi standar," katanya.
Ternyata upaya penyehatan yang dilakukan BPR IMK tidak dapat memperbaiki kondisi bank. "Rata-rata CAR BPR tersebut dalam enam bulan terakhir di bawah tiga persen," tegasnya.
Nurdin mengimbau nasabah BPR IMK tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). "Nasabah jangan terpancing hal-hal mengundang keributan," katanya. **
Komentar Via Facebook :