Selfi Gugat Izin Home Schooling Kak Seto di Pekanbaru

Line Pekanbaru - Wan Selfi, pemilik Yayasan Alam Lalenta, menggugat izin Home Schooling milik Seto Mulyadi atau sering disebut Kak Seto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pasalnya, izin sekolah itu masih atas nama Selfi.
"Mereka membuat izin baru tanpa pengetahuan saya. Sementara saya masih punya izin yang asli sejak awal sekolah itu berdiri," kata Wan Selfi, di Pekanbaru, Kamis (15/6).
Menurutnya, izin tersebut hingga kini belum dicabut Dinas Pendidikan Pekanbaru, namun keluar lagi izin baru. "Makanya saya lakukan gugatan ke PTUN saya minta keadilan," ujarnya.
Selfi juga mengaku tertipu atas kerja sama dengan home schooling itu. Dia tidak pernah mendapat uang bagi hasil seperti di dalam perjanjian. Padahal, dirinya sudah mengeluarkan uang untuk mendirikan sekolah tersebut. "Separuhnya uang saya dipakai mendirikan sekolah itu," katanya.
Kasus penipuan ini juga sudah dilaporkan Selfi ke Polda Riau. Bahkan, pada 14 Februari 2017 telah dilakukan gelar perkara. "Hasil gelar perkara adalah melaksanakan audit selama enam tahun terakhir terhadap keuangan sekolah itu," katanya.
Di tempat terpisah, General Manager (GM) Home Schooling Kak Seto, Dwi Fadila Aulia, mengaku tidak ada persoalan dengan Yayasan Alam Lalenta. "Dulu memang ada kerja sama kita dengan yayasan Ibu Popy (sebutan Wan Selfi, red), tapi sekarang tidak lagi, sudah hampir setahun," katanya. **
Komentar Via Facebook :