korupsi Jembatan Padamaran II
Mantan Kadis PU Rohil Perkaya PT Waskita Karya

Line Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rokan Hilir, Ibus Kasri, mulai disidang dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/6). Dia diadili bersama Minton Bangun, konsultan pengawas dari PT Lapi Ganesatama dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Safitra, menyebut Kasri dan Minton bukan memperkaya diri sendiri tapi memperkaya PT Waskita Karya dalam proyek Jembatan Padamaran II yang dibangun bersamaan dengan Jembatan Padamaran I di Rokan Hilir. Kedua jembatan itu didanai APBD Rohil dalam bentuk tahun jamak atau multiyears dari tahun 2008 sampai 2010.
Baca Juga : Pemprov Riau Akan Buka RTH untuk Umum
Penyimpangan terjadi saat pembayaran termin dua di tahun 2009 yang tidak sesuai ketentuan. Ibus Kasri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membayar pengerjaan 77 tiang pancang yang tidak ada dalam item pekerjaan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp9,2 miliar.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Untuk menjawab dakwaan jaksa itu, penasehat hukum Ibus Kasri, Viktor, akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. "Kita siapkan eksepsi," tuturnya. **
Komentar Via Facebook :