Sidang Kasus Penodaan Agama Ahok, Rizieq Sodorkan CD Ketua Hakim Menolak

Line Jakarta - Ketika Rizieq Shihab yang menjadi saksi ahli agama pada kasus sidang penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ingin memberikan tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim dengan tegas Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak.
Permintaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), itu pada persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17).
"Saya ingin menambahkan. Ini ada tulisan empat halaman pandangan (Rizieq tentang) apa yang belum saya sampaikan di dalam BAP," kata Rizieq kepada Majelis.
Selain itu, Rizieq juga ingin menyerahkan penjelasan mengenai ayat-ayat Al Quran yang melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim. Rizieq juga ingin menyerahkan dua keping CD berisi rekaman dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa.
CD yang pertama adalah wawancara terdakwa di Al-Jazeera TV, dia menyatakan tak kapok dan tak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepulauan Seribu.
"Kemudian, video surat Al Maidah ayat 51 yang dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta ini yang saya mau disampaikan," ucap Rizieq.
Tas permintaan itu Dwiarso mempersilakan Rizieq menyampaikan tulisannya. Hanya saja, Dwiarso menolak permintaan Rizieq yang ingin menyerahkan dua keping CD.
Rizieq terlihat bersikeras memberikan dua keping CD tersebut. Setelah itu, suasana ruang sidang yang hening mendadak sedikit riuh.[**]
Komentar Via Facebook :