Satpol PP Ditugasi Awasi Mobil Dinas Dibawa Mudik

Line Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, menugaskan Satpol PP Provinsi Riau mengawasi mobil dinas yang dibawa mudik para pejabat. Pejabat yang ketahuan membawa mudik mobil dinas bakal dijatuhi sanksi.
Perintah ini disampaikan Wan Thamrin untuk menindaklanjuti SE MenPAN-RB yang melarang mobil dinas dibawa mudik oleh Aparatur Negeri Sipil (ASN). "Seharusnya seperti itu. Pejabat tidak boleh membawa mòbil dinas saat mudik," tegas Wan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (15/6).
Baca Juga : Polda Riau Siagakan Sniper di Pos Mudik
Karena itu, Wan meminta Satpol PP Riau mengawasi mobil dinas yang dibawa pejabat mudik. "Pastinya keamanan juga mengawasi di posko-posko mudik. Plat hitam dengan merahkan berbeda jauh. Kalau berani mengganti plat mobil biar ditilang polisi," tandasnya.
Wan menyarankan mobil dinas diparkirkan di rumah para pejabat yang menggunakannya. "Bagaimana pun kalau pejabat itu sembunyi-sembunyi membawa mobil dinas akan nampak. Pasti akan nampak," katanya.
Soal sanksi, Wan mengatakan, sudah diatur dalam SE MenPAN-RB. "Kalau mau melawan aturan silahkan saja. Bagaimana pun sanksi di pusat dan di daerah tetap sama," tegasnya. **
Komentar Via Facebook :