Ilham Yasir: Alhamdulillah, Pilkada Pekanbaru serta Kampar Nihil Gugatan Sengketa Pilkada Kampar

Ilham Yasir: Alhamdulillah, Pilkada Pekanbaru serta Kampar Nihil Gugatan Sengketa Pilkada Kampar

Line Pekanbaru - Komisioner KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir memastikan hasil pemilihan di Pekanbaru, serta Kampar nihil
gugatan sengketa. Sebab sesuai batas waktu meajukan sengketa, yaitu 3 x 24 jam, sejak penetapan pleno rekapitulasi hasil pemilihan.

"Alhamdulillajh, hasil pemilihan di Pekanbaru serta Kampar ini nihil gugatan sengketa. Hal ini, sesuai batas waktu didalam mengajukan sengketa, yaitu 3 x 24 jam, sejak penetapan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan di KPU setempat," ujar Ilham Muhammad Yasir.

Penegasan disampaikan anggota di KPU Provinsi Riau membidangi Divisi Hukum, dalam releas yang diterima wartawan, Selasa (28/2).
Dikatakan dia, tidak ada gugatan itu sesuai dari pantauan langsung
dari Jakarta, MK di dalam proses pengajuan gugatan sengketa.

"Untuk batas waktu, mengajukan gugatan sengketa Pilkada di saat ini sudah berakhir kabupaten/kota se Indonesia, pada Senin kemarin pukul 24.00 WIB. Begitu halnya di Provinsi Riau, yaitu Kampar serta Pekanbaru di MK inipun tidak ada gugatan sengketa," katanya.

Disebutkan dia, dari informasi dari
pesta demokrasi Pilkada serentak tersebut terdata itu 94 kabupaten/kota yang menggelar. Namun ada kurang lebih 27 yang mengajukan permohonan gugatannya kepada MK. Tapi untuk 67 daerah lainnya tidak mengajukan gugatan.

"Data yang dihimpun dari  catatan tim hukum KPU RI, memantau di kepaniteraan MK. Dimana di hari Senin (27/2) malam. Diketahui itu Pekanbaru dan Kampar tidak ada gugatan, bersama 67 kabupaten/kota se- Indonesia. Artinya hal in jadi kesuksesan," tutupnya. (Air)


Komentar Via Facebook :