Hamdani Jual Uang Palsu ke Warga

Line Bengkalis - Juri Hamdani (35) ditangkap polisi di sebuah rumah di Simpang Puncak Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim, Mandau, Bengkalis, Jumat (16/6) malam tadi. Dari tangannya polisi menyita uang palsu senilai Rp23 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abbas Basuni, dalam rilisnya, Sabtu (17/6), menyebutkan Hamdani ditangkap berkat laporan warga yang mengatakan jika pelaku menjajakan atau menjual uang palsu kepada warga. "Tim langsung menangkap pelaku," tulis Abbas.
Baca Juga : Kawanan Maling Ternak di Duri Digulung
Dari rumah itu, petugas menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 182 lembar atau Rp18,2 juta, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 114 lembar atau Rp5,7 juta, 1 unit Printer merk Epson Type L 360 dan barang bukti lain.
Setelah diintrogasi Hamdani mengaku sudah melakoni profesi pemalsu uang sejak Mei 2017 silam. Dia mencetak uang palsu dengan mesin printer dan kertas HVS. "Uang yang dipalsukan ditemukan di dalam lemari pakaian," ungkap Abbas.
Baca Juga : Warga Gagalkan Iwan Bunuh Diri
Pelaku berencana menjual uang palsu itu kepada warga. Dia juga mengaku melakukan tindakan memalsukan uang tersebut karena berdekatan dengan hari raya Idul Fitri.
Sejauh ini, Hamdani telah berhasil uang palsu cetakannya kepada tetangganya, Usman, sebanyak Rp4 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu. "Tapi saat hendak ditangkap Usman sudah lari," tutup Abbas. **
Baca Juga : Polisi Bekuk Bandit Curanmor di Duri
Komentar Via Facebook :