Full Day School Tunggu Peraturan Presiden

Line Jakarta- Pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau Full Day School pada awal tahun ajaran baru nanti dibatalkan. Sebagai gantinya, permen akan diganti menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Pembatalan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memanggil Mendikbud, Muhadjir Effendy, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin. "Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap regulasi itu sehingga permen akan menjadi Peraturan Presiden," ujar Maaruf di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/6).
Baca Juga : Yusril Minta Jokowi 'Tutup' Kasus Rizieq
Menurutnya, pembatalan itu disebabkan kebijakan full day school (lima hari sekolah) kurang disambut baik masyarakat. Dikhawatirkan kebijakan itu mematikan sekolah non-formal seperti madrasah dan pondok pesantren.
Peraturan Presiden nantinya disusun bersama Mendikbud Muhadjir, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah.
Dalam perpres nantinya diatur penguatan terhadap madrasah dan pondok pesantren terutama untuk menangkal kemungkinan berkembangnya radikalisme dan terorisme. Regulasi baru diharapkan lebih komprehensif dan menampung aspirasi yang berkembang.
Maaruf mengatakan, perpres akan selesai dalam waktu dekat sehingga dapat diterapkan segera dan membuat suasana tenang. "Karena proses akan cepat maka (Permen) tidak diberlakukan dulu tapi menunggu keluarnya perpres," ucap Maaruf.
Baca Juga : Jokowi Lantik Djarot Sebagai Gubernur Jakarta
Secara terpisah, Muhadjir menunjukkan keputusan memadatkan jam belajar pada hari biasa telah disetujui Presiden melalui rapat terbatas tentang Tindak Lanjut Program Nation Branding 3 Februari 2017. Risalah rapat terbatas bahkan telah ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Februari.
"Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti," demikian kutipan risalah.
Kebijakan lima hari sekolah ini memang dibuat dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Beban Tugas Guru. Kebijakan itu mengatur beban kerja guru adalah 40 jam dalam sepekan. Sehingga dibuat aturan sekolah menjadi lima hari dengan waktu belajar minimal delapan jam per hari. **
Komentar Via Facebook :