Gubri Ancam Tarik Mobil Dinas Jika Dibawa Mudik

Gubri Ancam Tarik Mobil Dinas Jika Dibawa Mudik

Line Pekanbaru - Selain diperbantukan mengamankan arus mudik tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau juga punya tugas tambahan, yakni memata-matai semua pejabat di Pemprov Riau yang mudik menggunakan mobil dinas.

"Satpol PP harus memasang anggotanya sebagai intel. Kalau memang ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik silahkan dilaporkan, agar kita bisa mengambil sanksi," kata Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, di Pekanbaru, Senin (19/6).

Kali ini, Arsyadjuliandi atau yang akrab disapa Andi Rahman, mengaku akan bertindak tegas terhadap pejabat yang ketahuan mudik dengan mobil dinas. "Bisa nanti mobil dinasnya kita tarik," kata Andi.

Andi mengaku telah meneken Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemprov Riau mudik dengan membawa mobil dinas. "Saya sudah teken Surat Imbauan terkait larangan menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran," kata Andi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, mengaku larangan pejabat mudik memakai mobil dinas hanya sebatas imbauan saja. Jadi, boleh diikuti atau tidak. Kalau tidak diikuti, tidak ada sanksinya bagi pejabat tersebut.

"Surat edaran dari KemenPAN-RB melarang pejabat bawa mobil dinas saat mudik itu hanya sebatas imbauan. Tidak ada sanksi disiplin," kata Hijazi. "Kita sudah klarifikasi soal edaran itu, memang tidak ada sanksi disiplin, lebih tepatnya sanksi moral yang diterima," tambahnya.

Meski begitu, Hijazi mengingatkan sanksi bagi pejabat yang mudik dengan mobil dinas adalah sanksi moral dari masyarakat. "Mobil dinas itu dipakai untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai dibawa mudik," terangnya. **

 


Komentar Via Facebook :