Mengandung Zat Babi
Mi Asal Korea Masih Beredar di Pekanbaru

Line Pekanbaru - Produk mi instan asal Korea yang mengandung Babi masih ditemukan di sejumlah minimarket di Pekanbaru. Disperindag dan BBPOM diminta merazia dan menarik produk-produk tersebut.
"Saya masih menemukan mi instan asal Korea di sejumlah, seperti di swalayan Jalan Taskurun dan Alfamart di Jalan Belimbing. Seharusnya, Disperindag dan BBPOM segera menariknya," kata Azwendi Fajri, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (20/6).
Baca Juga : Waspada! Beras Plastik Beredar di Pekanbaru
Setelah dinyatakan mengandung Babi, tambah Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru ini, Disperindag dan BBPOM seharusnya langsung menarik produk tersebut.
Dia juga minta pengusaha pemilik swalayan tidak lagi memajang produk itu. "Jika masih ditemukan ditindak tegas saja ini meresahkan masyarakat," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini mengimbau masyarakat lebih teliti berbelanja. Menurutnya, produk makanan harus miliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Jangan asal belanja saja, terutama produk dari luar negeri," katanya.
Seperti diketahui BPOM RI telah menyatakan sejumlah produk mi instan asal Korea mengandung babi. Produk itu adalah U-Dong, Shin Ramyun Black, Rasa Kimchi, dan Yeul Ramen.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar produk mi asal Korea karena mengandung fragmen DNA babi. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut hal ini sebagai sanksi administratif kepada importir tersebut.
"Kita lakukan penarikan izin edar dan juga meminta importir untuk segera menarik produk tersebut dari pasar. Ini adalah sanksi administrasi yang bisa segera kami lakukan itu," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Baca Juga : Guru Honor Komite Minta Insentif Dicairkan
Untuk memastikan hal tersebut, Penny pun meminta kepala BPOM di setiap provinsi memastikan keempat produk mi, yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen), tidak beredar di pasar.
BPOM sendiri telah mengeluarkan surat perintah penarikan semua produk itu dan memberi sanksi administratif kepada PT Koin Bumi selaku importir produk-produk itu.
"Kita lakukan penarikan izin edar dan juga meminta importir untuk segera menarik produk tersebut dari pasar. Ini adalah sanksi administrasi yang bisa segera kami lakukan itu," kata Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, di Jakarta. Jika perintah itu tidak diindahkan, maka izin edarnya akan dibekukan. **
Komentar Via Facebook :