Penyelundup 89 Trenggiling Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

Penyelundup 89 Trenggiling Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

Line Bengkalis - Joni dan Rohimin hanya dijatuhi hukuman masing-masing lima bulan penjara karena menyelundupkan 89 ekor Trenggiling. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sutarno, didamping dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di PN Bengkalis, Selasa (20/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Joni mengantar hewan yang dilindungi itu atas perintah Herman dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ke Bengkalis, Riau. Joni mendapat upah Rp3,5 juta. Sedangkan Rohimin hanya menyewakan mobil kepada Joni dengan uang sewa Rp500 ribu.

Atas vonis ini, pengacara kedua terdakwa, Widrayanto, langsung menerimanya. "Kita terima atas putusan ini, karena klien kami hanya sebagai pengantar saja," ungkap Windrayanto. Sedangkan jaksa mengaku masih pikir-pikir.

Seperti diketahui, Joni ditangkap polisi karena menyelundupkan 89 ekor hewan dilindungi jenis Trenggiling, 12 Februari 2017 silam. Dia ditangkap di Jalan Lintas Pakning-Siak dikarenakan mobilnya mengalami kerusakan.**


Komentar Via Facebook :