OTT Gubernur Bengkulu Terkait Proyek Jalan

OTT Gubernur Bengkulu Terkait Proyek Jalan

Line Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, diduga terkait suap proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

“Itu kayaknya peningkatan jalan, suap mungkin,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, di sela-sela acara buka puasa bersama di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (20/6).

Dalam OTT itu, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lili Madari, diciduk Tim Satgas KPK. Selain itu, tiga orang lainnya juga ditahan, di antaranya Bos PT RDS, Rico Dian Sari alias Rico Can; Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika serta Staf di Pemprov Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku belum bisa merinci proyek jalan tersebut. "Terkait salah satu proyek di Bengkulu, tapi kita belum bisa sebutkan terkait proyek apa," kata Febri.

Diketahui, PT RDS pada tahun lalu mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Bengkulu. Salah satu proyek yang dikerjakan di Kabupaten Seluma senilai Rp8 miliar.

KPK sudah menyegel ruang kerja dan rumah pribadi Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus ini. "Sebagai kelanjutan dari proses OTT, tim telah melakukan penyegelan di beberapa tempat," kata Febri.

Penyegelan dilakukan dalam rangka pengamanan barang bukti. Namun, dia tak merinci lebih lanjut barang bukti yang disita dan di mana saja lokasi lain yang disegel.  "Penyegelan untuk pengamanan barang bukti. Rincinya di mana saja yang disegel akan disampaikan secara resmi," tuturnya.

Ridwan dan istrinya serta tiga orang lainnya kini diperiksa intensif di gedung KPK. KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam, sebelum menentukan status hukum kelimanya. "Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan KPK punya waktu 1x24 jam untuk tentukan status lima orang tersebut," kata Febri.

Selain membawa kelima orang tersebut, Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan rupiah, yang disimpan di dalam kardus. Uang itu yang diduga pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan.

Febri menambahkan, salah satu orang yang diamankan oleh jajarannya merupakan bendahara umum pengurus daerah sebuah partai politik. Bendahara umum partai ini ditenggarai sebagai perantara suap untuk Ridwan. "Pihak perantara yang kita amankan, yang merupakan bendahara dari salah satu partai politik di sana," tuturnya. **

 


Komentar Via Facebook :