Cuti Bersama Karyawan Swasta Dimulai Jumat

Line Jakarta - Cuti bersama pemerintah dan swasta akhirnya bisa sejalan setelah Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.
Dalam kepmen yang diteken Hanif Dhakiri pada tanggal 19 Juni 2017 itu ditetapkan jadwal cuti bersama tahun 2017 bagi swasta. Pertama, cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat). Kedua, cuti bersama untuk perayaan Natal pada tanggal 26 Desember 2017.
Baca Juga : 3.650 Personel Amankan Idul Fitri di Riau
"Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017,” kata Hanif seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (21/6).
Dalam Kepmen ini disebutkan, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa. Sedangkan, pekerja yang cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti dikurangi dari hak cuti tahunan.**
Baca Juga : Pemprov Riau Gandeng Swasta di Pasar Murah
Komentar Via Facebook :