Vonis Penyelundupan Trenggiling

Hakim Kurang Paham Bukti di Persidangan

Hakim Kurang Paham Bukti di Persidangan

Line Bengkalis - Kejaksaan Negeri Bengkalis menilai majelis hakim PN Bengkalis kurang mengerti terhadap bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan sehingga menjatuhkan vonis hanya lima bulan terhadap dua terdakwa penyelundupan Trenggiling ke Malaysia pada Selasa (20/6).

"Mungkin hakim tidak mengerti tentang bukti yang sudah disampaikan di pengadilan. Jaringan Freddy Budiman pernah kontak dia (terdakwa, red) dan diduga trenggiling itu untuk bahan utama sabu. Harga satu sisik trenggiling di luar negeri sangat mahal, mencapai lima dolar AS per sisik," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis, Robi Harianto, Rabu (21/6).

Karena itu, kata Robi, vonis itu ditolak jaksa dan akan melakukan upaya banding. "Vonis lima bulan itu jauh di bawah 2/3 dari tuntutan tiga tahun penjara terhadap terdakwa," kata Robi.

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius korps kejaksaan. "Berkas penuntutan kasus trenggiling ini dibuat Kejaksaan Agung. Kasus ini jadi perhatian," katanya.

Dalam persidangan, lanjutnya, JPU memaparkan bukti-bukti keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotia internasional. Trenggiling itu dugaan sebagai bahan baku narkoba jenis sabu-sabu. "Jaringan terdakwa pernah menjalin komunikasi Freddy Budiman, gembong narkoba kelas kakap yang dihukum mati pada 2016 silam," terang Robi.

Seperti diketahui majelis hakim yang diketuai Sutarno menjatuhkan vonis lima bulan penjara Jhony Irawan dan Rohimin. Keduanya warga Sumatera Selatan itu terbukti terlibat dalam penyelundupan Trenggiling, satwa langka yang dilindungi, ke Malaysia melalui Bengkalis.

JPU yang diketuai Robi Harianto menuntut kedua terdakwa hukuman 3 tahun penjara. JPU menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni; Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 89 ekor trenggiling ke Malaysia pada 12 Februari 2017 di Kecamatan Siak Kecil. Polisi menetapkan empat warga Musi Rawa, Sumatera Selatan, sebagai tersangka, yakni Jony (42), Rohmin (39), Fasko (49), dan Supriyono (32). "Namun, baru dua orang yang dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan oleh Polres Bengkalis sampai sekarang," kata Robi. **


Komentar Via Facebook :