Hakim PT Potong Hukuman Johar Firdaus Setahun

Hakim PT Potong Hukuman Johar Firdaus Setahun

Line Pekanbaru - Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, sedikit bernafas lega. Pasalnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Bahkan, vonis Johar dikurangi setahun.

Majelis hakim PT yang diketuai Jarasemen Purba memberi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Johar. Ditambah denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. "Turun satu tahun dari vonis di tingkat pertama," ujar Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (21/6).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menvonis Johar penjara 5 tahun 6 bukan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 6 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johar didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD sebesar Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas. **

 


Komentar Via Facebook :