Tak Bayar THR, Disnakertrans Panggil 8 Perusahaan

Line Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima delapan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rabu (21/6). Semua pengaduan itu akan ditindaklanjuti Kamis (22/6).
"Kita akan memanggil delapan perusahaan terlapor," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar, di Pekanbaru, Rabu (21/6).
Baca Juga : Pejabat Urunan Bayar THR Satpol PP Berstatus THL
Menurutnya, pemanggilan perusahaan terlapor untuk mengetahui kebenaran laporan karyawannya yang mengaku belum menerima THR. "Kita perlu penjelasan dari perusahaan, apa kendalanya sehingga tidak membayar THR pada karyawan," terang Rasidin.
Rasidin menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 disebutkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Baca Juga : Karyawan Non Muslim Juga Minta THR
"Kita belum terima laporan kabupaten/kota. Kalau tidak ada laporan berarti tidak ada masalah, semua perusahaan di daerah telah membayar THR pada karyawannya," tutupnya. **
Komentar Via Facebook :