Polri: Hary Tanoe Sudah Tersangka

Line Jakarta - Mabes Polri memastikan Hary Tanoesoedibjo telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Penetapan tersangka itu dibarengi dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan kepolisian ke kejaksaan.
"SPDP diterbitkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Baca Juga : Kapolri Minta Novel Sebut Nama Jenderal Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung, Noor Rahmad, mengaku telah menerima SPDP dari Polri itu. Dalam SPDP Nomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber itu, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka. "Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Noor.
Kuasa hukum Hary Tanoe, Adi Dharma, mengaku belum pernah menerima salinan SPDP itu. Dia menilai kasus ini bernuansa politis. Seharusnya, kliennya juga menerima SPDP bila memang telah dikirimkan. "Sampai hari ini, detik ini, kami belum pernah menerima surat apapun. Kami tidak tahu," kata Adi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari SMS bernada ancaman yang diterima Yulianto menerima dari nomor yang tak ia kenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isi pesan itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Baca Juga : Kapolres Wanita Ini Akhirnya Dicopot
Mulanya, Yulianto mengabaikan pesan tersebut. Namun, pesan serupa dengan tambahan sejumlah kalimat kembali menghampiri ponsel Yulianto pada 7 dan 9 Januari 2016. Kali ini, pesan tersebut dikirimkan melalui aplikasi tukar pesan, WhatsApp.
Tambahan pesan yang dikirim dari nomor ponsel yang sama itu berbunyi, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Baca Juga : Kapolres Wanita Ini Bakal Dicopot Kapolri
Setelah ditelusuri, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary. Dia pun langsung melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman. Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE. **
Komentar Via Facebook :