Remisi Idul Fitri, 32 Napi di Riau Bebas

Line Pekanbaru - Pemotongan masa tahanan atau remisi diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum HAM) kepada 2.612 orang narapidana (napi) di 15 tahanan di Provinsi Riau. Remisi ini khusus bagi napi beragama Islam yang merayakan Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Dari 7.719 warga binaan di seluruh lapas, rutan dan cabang rutan di Riau, 2.612 orang mendapatkan remisi dalam rangka Idul Fitri," kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ecky, di Pekanbaru, Jumat (23/6).
Baca Juga : Jemaah Naqsabandiyah Takbiran Malam Ini
Warga binan di Lapas Klas II A Pekanbaru yang paling banyak mendapaat remisi, yakni 760 orang. Disusul LP Klas IIA Bengkalis dengan 402 orang, Cabang Rutan Bagansiapiapi 308 napi, dan Lapas Klas IIB Bangkinang sebanyak 113 napi. "Dari 2.612 napi tadi, 32 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas," tambahnya.
Ecky menjelaskan Remisi Khusus (RK) terdiri dua kategori. RK-1 bagi napi yang masih menjalani sisa hukuman pidana, dan RK-2 untuk napi yang langsung bebas. "Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutupnya. **
Baca Juga : Patroli Karhutla Digenjarkan di Idul Fitri
Komentar Via Facebook :