Permendikbud No 17 Bikin Kacau
Ribuan Murid di Pelalawan Terancam Tidak Sekolah

Line Pelalawan - Wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah pada masyarakat Indonesia berbanding terbalik dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017, yang membatasi siswa kurang mampu bersekolah di sekolah negri. Akibatnya ribuan calon murid yang tidak lulus sortir masuk negri terancam dicampakan masuk sungai Kampar.
Salah satu item ialah membatasi jumlah siswa sebanyak 28 orang perkelas, sementara calon murid yang akan masuk 200 orang perkelas. Selain itu jumlah Rombongan Belajar (Rombel) dibatasi maksimal hanya 4 lokal saja.
Dalam Permen ini ada 6 item yang kesemuanya membatasi ruang gerak Pemerintah Daerah bagi para pencari pendidikan, di Negara wajib belajar ini.
Apalagi Permen ini juga mengataur sertifikas guru atau jam mengajar, dan ada juga didalamnya pemabatasan usia paling kurang 6 tahun pada Juli 2017 ini, itupun yang masuk SMP anak orang kaya yang katagorinya mampu dalam peinasial sementara mereka terindikasi kurang cerdas.
Bayangkan untuk SMP saja di Pelalawan sudah mendaftar 700 orang sementara siswa hanya diperbolehkan berdasarkan Permen ini hanya 120 orang saja. Tentunya sisa siswa ini tidak akan mendapatkan Pendidikan sesuai harapan Negara.
Baca Juga : Proyek Jembatan Siak IV Dimulai Agustus
"Dan banyak lagi regulasi kementrian yang tidak mau melibatkan pemerintah daerah. Sehingga banyak hal dalam kebijakan ini yang sangat merugikan siswa," jelas salah seorang pemerhati Pendidikan Rojuli. Sos, di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Selasa (4/7/17).
Ada informasi beberapa sekolah menerima anak umur dibawah 6 tahun, atau paling rendah 6 tahun namaun inpormasi ini berdasarkan Permen sistim Data Pokok Pendidikan (Depodik) tidak akan merima.
Baca Juga : Perampok Ini Keok Melawan Dua Wanita
Informasi dari dinas Pendidikan Pelalawan sebanyak 7300 tamat SD pada tahun 2017 ini, sementara daya tampung SMP 5000 otomatis 2300 orang luntang lantung.
"Diman letak keadialan,' Tukasnya.(Ajo)
Komentar Via Facebook :