Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Diumumkan

Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Diumumkan

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menegaskan akan menuntaskan kasus besar tersebut. "Kasus ini memang kasus cukup besar, jadi kami ingin tuntaskan segera. Kalau namanya tuntaskan, tentu harus ada tersangka baru," ujar Agus, di Gedung KPK, pada Kamis (6/7).

Namun, Agus tak menyebut penetapan tersangka baru tersebut. "Tunggu saja. Mungkin tidak hari ini, tapi segera," kata mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Hari ini, KPK kembali memeriksa sejumlah nama yang terseret dalam pusaran proyek e-KTP. Salah satunya, Agun Gunandjar Sudarsa, anggota DPR RI yang kini menjadi Ketua Pansus Angket KPK.

Nama Agun disebut dalam tuntutan jaksa terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto. Agun yang saat itu menjabat anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR disebut-sebut menerima US$1 juta.

Lalu, mantan ketua DPR RI, Marzukie Alie, dan mantan Ketua Banggar DPR RI, Melchias Marcus Mekeng. Marzukie disebut menerima Rp20 miliar sedang Mekeng menerima USD 1,4 juta.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus ini.

Irman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan, serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar US$273.700, Sin$6.000, dan Rp2,4 miliar. Sedang Sugiharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, dan dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. **

 


Komentar Via Facebook :