Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Pekanbaru

Line Pekanbaru - IJ (37) dan SI (29) ditangkap polisi di Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (4/7) malam. Keduanya mengantongi ganja kering siap edar seberat 180 gram.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang, melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, menyebutkan keduanya dilaporkan warga yang kerap melihat keduanya berdagang ganja di kawasan itu.
Baca Juga : Bus Air Senapelan Tak Beroperasi Lagi
"Dari informasi itu, kita langsung menyelidiki sebuah rumah di Jalan Tanjung Batu yang biasa dijadikan tempat mangkal kedua pelaku," kata Bahari di Pekanbaru, Kamis (6/7).
Setelah memastikan kedua pelaku berada dalam rumah itu, lanjut Bahari, pihaknya langsung menggerebek rumah itu. "Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Mereka kita amankan di Polsek Limapuluh untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Bahari berharap pihaknya bisa membongkar jaringan pamasok ganja kepada kedua pelaku. "Kita akan cari tahu dari mana mereka mendapatkan ganja itu," terangnya. **
Komentar Via Facebook :