Hidayat Simanjuntak Praperadikan Penghentian Kasus Kaesang

Line Jakarta - Muhamad Hidayat Simanjuntak bertekad menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait penghentikan laporannya terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama di Polres Kota Bekasi.
"Saya akan tempuh praperadilan untuk menguji perkara yang ditutup. Apakah penutupan sah atau tidak," kata Simanjuntak di depan Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (7/7).
Dia mengaku sudah mendapat pernyataan resmi jika laporannya ditutup oleh Polres Bekasi melalui Kasubag Humas, Kompol Erna Ruswing. Dia menilai polisi tidak menanggapi serius laporannya itu. "Sudah dinyatakan oleh Kasubag Humas (Erna)," katanya.
Simanjuntak mengaku tak puas dengan alasan polisi menghentikan laporannya. Dia bahkan menuding Polres Bekasi tak profesional menindaklanjuti laporannya. "Banyak yang gak jalan proses yang di sini. Ini bobrok nih. Institusi Polri bobrok nih," kata Simanjuntak.
Baca Juga : Jokowi Bakal Boyong Keluarganya ke Riau
Hidayat sendiri datang sejak pukul 09.00 WIB. Setelah sempat berada di sebuah ruangan, tak lama ia terlihat menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT). Kuat dugaan ia akan membuat laporan kembali soal ujaran kebencian di media sosial.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan laporan Hidayat ditutup melalui proses gelar perkara. Katanya, polisi tidak memenuhi unsur pidana. **
Baca Juga : Kaesang Nodai Agama dan Lecehkan Kaum 'Ndeso'
Komentar Via Facebook :