Hidayat Simanjuntak Buat 60 Laporan untuk Peras Pejabat

Hidayat Simanjuntak Buat 60 Laporan untuk Peras Pejabat

Line Jakarta - Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, ternyata telah membuat 60 pelaporan ke Polresta Bogor. Sebagaian besar laporannya diarahkan pada pejabat di Bekasi untuk selanjutnya diperas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebutkan semua laporan polisi itu dibuat Hidayat Simanjuntak sepanjang tahun 2017. "Setelah membuat laporan polisi, dia mendatangi pejabat dan menunjukkan laporan polisinya. Ujung-ujungnya, ke arah pemerasan," kata Setyo di Jakarta, Jumat (7/7).

Karena itu, lanjut Setyo, Polri meragukan kredibilitas Hidayat Simanjuntak dalam melaporkan Kaesang Pangarep. Selain itu, Hidayat juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Dia dijadikan tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, yang memprovokasi kerusuhan saat ada demo 4 November 2016.

Setyo menegaskan kepolisian tidak mau menghabiskan waktu menyelidiki laporan yang mengada-ada. "Kalau yang lapor kredibilitasnya meyakinkan tentu tidak masalah, tapi dia tersangka dan modusnya ke arah pemerasan," ucapnya.

Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata "ndeso".

Dia mengatakan anak bungsu Presiden Jokowi itu melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu. **

 


Komentar Via Facebook :