Oknum Polisi Penganiaya Andri Terancam Saksi Berlapis

Oknum Polisi Penganiaya Andri Terancam Saksi Berlapis

Line Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain, menegaskan empat oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap tersangka bernama Andri Fahmil Irawan sehingga tewas diancam sanksi berlapis. Keempat polisi itu bertugas di Polres Kampar.

Zulkarnain menyebutkan, pihaknya terus mendalami penyebab kematian Andri, tersangka kasus Curanmor dan Curas (pencurian disertai kekerasan, red) itu. Untuk sementara, Andri disebut meninggal dunia akibat mengidap penyakit kronis yang dideritanya.

"Semacam sesak nafas, tapi tetap Propam melakukan penyelidikan terhadap polisi di sana," kata Zulkarnain seusai memimpin upacara Hari Bhayangkara ke-71 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Senin (10/7).

Menurutnya, polisi tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, apalagi bersifat eksesif (keadaan yang melampaui kebiasaan, red).
Jika terbukti melakukan penganiayaan, maka oknum polisi yang terlibat, baik internal maupun umum akan diberi sanksi. "Mungkin kena penganiayaan, Pasal etika profesi dan disiplin juga. Berlapis juga mereka (polisi, red)," tegas Zulkarnain.

Seperti diketahui, keluarga Andri merasa ada yang janggal dengan kematian Andri, Kamis pekan lalu. Di sekujur tubuhnya lebam, memar, dan ada luka. Keluarga menduga Andri tewas setelah ditangkap polisi.

Andi merupakan tersangka dalam 12 kasus curanmor. Delapan di antaranya dilakukannya di Pekanbaru. "Dia sempat kabur ke NTB, dan saat lebaran pulang ke Kampar lalu ditangkap," kata Zulkarnain. *

 


Komentar Via Facebook :