Pemerintah Data Ormas Anti-Pancasila

Pemerintah Data Ormas Anti-Pancasila

Line Jakarta - Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), pemerintah akan mendata dan meninjau ulang keberadaan Ormas yang diduga anti-Pancasila.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan Ormas yang terbukti memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila maka, izinnya itu akan dicabut. "Jika melanggar, maka dicabut izinnya. Sederhana sekali. Tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum." kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Pendataan dan peninjauan Ormas akan dilakukan lembaga berwenang mengeluarkan izin Ormas, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. "Yang mengeluarkan izin itu akan meneliti dari laporan berbagai pihak dan mendapat data aktual, serta fakta di di lapangan. Sehingga bisa menilai apakah (Ormas) konsisten dengan perjanjiannya terdahulu," kata Wiranto.

Kedua Kementerian itu, kata Wiranto, berhak mencabut izin pendirian Ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.

Ormas di Indonesia, kata Wiranto, wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Wiranto juga tak mempermasalahkan, bila nantinya ada Ormas yang dibubarkan kemudian berniat mendirikan kembali Ormas baru. Selama Ormas tersebut tidak mengancam eksistensi bangsa. "Pendirian Ormas baru itu diizinkan seluas-luasnya," katanya.

Pemerintah, lanjut Wiranto, menjamin kebebasan berpendapat. "Tapi jangan sampai kebebasan itu disalahgunakan untuk hal-hal yang mengancam eksistensi bangsa," katanya.**


Komentar Via Facebook :