Hakim Tolak Praperadilan
Tersangka Pungli BPN Rohul Kena Serangan Jantung

Line Pasirpangarian - Junaidi Rahim, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu (Rohul), dikabarkan terkena serangan jantung seusai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian menolak praperadilan yang diajukannya.
Praperdailan yang diajukan Junaidi terkait statusnya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Polres Rokan Hulu.
Baca Juga : Valtteri Angkat Tropi di GP Austria
Junaidi dikabarkan terkena serangan jantung begitu tiba di Lapas Kelas IIB Pasirpangarian sepulang dari PN Pasirpangarian, Rabu (12/7) sore. Ketika itu dia sedang dibezuk keluarganya.
Dia terlihat dipapah sejumlah pria dari dalam lapas memasuki sebuah mobil mini bus. Salah seorang petugas lapas mengatakan Junaidi dilarikan ke rumah sakit karena terlihat seperti orang yang terkena serangan jantung.
Baca Juga : Bupati Syamsuar Mengamuk di Apel Pagi
Kepala Lapas, Muhammad Lukman, tidak mengetahui sakit apa yang diderita Junaidi. Namun, dia membenarkan jika Junaidi dilarikan ke rumah sakit umum daerah.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Pasirpangaraian, Sunoto, menolak perkara praperadilan diajukan Junaidi. Sunoto menilai OTT dilakukan Tim Saber Pungli Rohul dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP M Wirawan Novianto, di ruang kerja JR pada Jumat (9/6/17) sekira pukul 14.30 WIB sesuai SOP dan perundang-undangan. **
Baca Juga : Tim Saber Pungli Pantau PPBD di Riau
Komentar Via Facebook :