PTPN V Dituding Budayakan Penindasan

PTPN V Dituding Budayakan Penindasan

Line Pekanbaru - Pabrik Kepala Sawit (PKS) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Kebun Tandun, Tapung Hulu, Kampar, dituduh membudayakan sistem penindasan pada buruh bongkar muat. Selama puluhan tahun BUMN itu membayar upah bongkar muat di bawah standar.

"Budaya perbudakan dan penindasan sengaja dipelihara PKS PTPN V Tandun selama puluhan tahun. Apalagi, upah dibayarkan pada pihak ketiga sehingga menambah panjang penderitaan pekerja," kata Rian Adli, koordinator aksi ratusan buruh Aliansi Buruh Pancasila (ABP) di Desa Talang Danto, Tapung Hulu, Kampar, Kamis (13/7).

Dalam aksinya Rabu (12/7) kemarin, massa ABP menuntut upah bongkar muat disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kampar, yakni; Rp21/Kg untuk bongkar dan Rp23/Kg untuk muat. "Sedangkan upah bongkar muat di sini hanya Rp8/Kg," kata Rian yang didampingi Sunaryo dan Jasa Irawan.

Rian menuding manajemen PTPN V sengaja mengadu domba buruh bongkar muat dengan karyawannya. Pasalnya, aksi mereka yang berlangsung sampai sore itu dihadang ratusan karyawan PTPN V.

Dalam pertemuan, katanya, manajemen PKS PTPN V Tandun berjanji menaikkan upah bongkar muat menjadi Rp15/Kg pada minggu depan.

Walau begitu, Rian meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar segera turun menindak PKS PTPN V karena telah melanggar Perbup Kampar soal upah bongkar muat. Dia meminta izin pabrik itu dicabut saja. "Ini kejahatan pada kemanusiaan!," tegasnya.

Sementara Fenando, Humas PTPN V, mengatakan pekerjaan bongkar muat di perusahaan dikelola pihak ketiga. "Kemaren sudah ada lelangnya. Kerja sama dengan pihak ketiga itu perjanjian kontraknya ada," ujar Fernando di Pekanbaru, Kamis (13/7).

Fernando menyebutkan kontrak muat bongkar ini dikelola seorang kepala desa di Kecamatan Tandun.

Karena itu, lanjut Fernando, PTPN V tidak bisa mengintervensi upah yang diberikan pihak ketiga atau rekanannya pada buruh bongkar muat.

Walau begitu, dia mengakui jika upah bongkar muat tidak sama pada setiap pabrik kelapa sawit milik PTPN V. Katanya, besaran upah buruh disepakati oleh perusahaan dengan rekanan. **


Komentar Via Facebook :