Berkas Perppu Ormas Telah Diterima DPR

Line Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan berkas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan kepada DPR. Selanjutnya, perppu itu akan dibahas untuk disahkan sebagai Undang-undang (UU).
"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Baca Juga : Wartawan jadi Korban Tabrak Lari
Menurutnya, perppu itu otomatis berlaku menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas hingga ada keputusan DPR terkait perppu itu apakah disahkan atau ditolak.
Nantinya, kata dia, surat pengantar perppu dari pemerintah akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Setelah itu, DPR menguji perppu dalam satu kali masuk masa sidang. "Kalau disetujui, perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui, kembali ke UU yang lama," katanya.
Baca Juga : Pemerintah Data Ormas Anti-Pancasila
Seperti diketahui, Menkopolhukam, Wiranto, kemarin mengumumkan penerbitan Perppu Ormas. Perppu itu diterbitkan karena situasi mendesak karena UU Nomor 17 Tahun 2013 dinilai tidak memadai. "Sementara kondisinya saat ini harus segera diselesaikan, untuk segera mengatasi masalah," kata Wiranto.
Menurut Wiranto, UU Ormas memiliki keterbatasan dalam menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila. **
Baca Juga : Perppu Ormas Tak Sudutkan Ormas Islam
Komentar Via Facebook :