PAD Perpanjangan IMTA Bakal Anjlok

Line Pekanbaru - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov Riau dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di tahun ini terancam tidak tercapai. Pasalnya, pemerintah kabupaten/kota telah mengambil alih sumber PAD tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar, mengatakan realisasi PAD dari retribusi perpanjangan IMTA di tahun 2016 hanya Rp3,5 miliar dari target Rp7 miliar. "Tahun ini, kita pasang target Rp6 miliar, namun kita pesimis tercapai," katanya di Pekanbaru,
Baca Juga : Baleho Harris 'Menjamur' di Tapung
Katanya, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memperpanjang IMTA mengalami penurunan. Tahun 2015 lalu, pengajuan perpanjangan IMTA sebanyak 300 lebih. Tahun 2016, turun menjadi hanya 201 orang. Lalu, hingga 14 Juni 2017, baru terealisasi Rp1 miliar dari 79 TKA. "Membaca asumsi ini, kami jadi pesimis," katanya realisasi PAD dari retribusi IMTA tercapai," ungkapnya.
Ssejak tahun 2015 lalu, IMTA diserahkan ke pemerintah daerah. Awalnya, retribusi perpanjangan IMTA ditangani Pemprov Riau lewat Disnakertrans. Namun, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 tahun 2015 dikatakan, Disnakertrans Riau hanya memperpanjang TKA yang bekerja lebih dari 1 kabupaten/kota.
Akibatnya, kabupaten/kota melirik potensi PAD itu dengan menerbitkan perda sebagai payung hukum penarikan retribusi IMTA. Contohnya, ada 175 TKA yang perpanjangan IMTA-nya diambil alih Pemkab Siak melalui perda IMTA-nya.
"Pemkab Siak lewat perdanya minta TKA memperpanjang IMTA melalui OPD-nya. Mereka (Pemkab Siak, red) tidak peduli, apakah TKA itu juga bekerja di kabupaten/kota lain. Sepanjang bekerja di wilayahnya, TKA tersebut wajib mengajukan izin ke Pemkab Siak."
Baca Juga : Syamsuar Daftar Calon Gubri ke Hanura
Saat ini, katanya, langkah Pemkab Siak itu sedang diikuti Pemkab Pelalawan. "Kita tak bisa berbuat apa-apa," keluh Rasidin. **
Komentar Via Facebook :