Erizal Muluk Dipersilahkan Eksekusi Kantor Kesbangpol

Line Pekanbaru - Mantan Wakil Walikota Pekanbaru, Erizal Muluk, yang kini menjadi Anggota DPRD Riau dipersilahkan mengeksekusi lahan tempat berdirinya gedung Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Apalagi, Pemprov Riau telah berulang kali menerima surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang lahan itu dikosongkan pascakeluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau memenangkan Erizal Muluk selaku pemilik lahan yang dulu milik Kementerian Telekomunikasi itu.
Baca Juga : Pemprov Tunggu Data Pansus RTRW
"Kalau mereka (pemilik lahan, red) akan mengeksekusi silahkan saja. Kami membaca, bahwa dalam perbendaharaan kita kalau aset negara itu tidak boleh dihancurkan. Meskipun sudah ada keputusan pengadilan, tapi ragu," kata Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Kasiaruddin, di Pekanbaru, Kamis (13/7).
Menurutnya, kalau aset itu diganti dalam bentuk uang, maka tidak sepenuhnya ditanggung Pemprov Riau. Pasalnya, aset itu dahulunya juga dimiliki Kementerian Telekomunikasi. "Jadi waktu itu kita meminta diganti rugi dibicarakan ke tingkat kementerian. Kalau ditanggung renteng berapa dari Pemprov Riau, sehingga tidak dibebankan sepenuhnya ke Pemprov Riau," paparnya.
Baca Juga : Riau Bersiap Bentuk Pengadilan Adat
Sejauh ini, katanya, pemilik lahan sudah ada minta Pemprov Riau memindahkan Kantor Kesbangpol Riau itu. "Bagaimana kita mau pindah. Kalau mau eksekusi, esksekusi saja. Untuk masalah pindah kemana itu bisa saja. Tapi ini kan persoalan keputusan pengadilan, masih ragu agar jangan sampai salah masalah anggaran dan uang," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :