Tunjangan Beras dan Komunikasi Wakil Rakyat Naik

Tunjangan Beras dan Komunikasi Wakil Rakyat Naik

Line Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Riau dalam paripurna, Kamis (13/7). Perda inisatif ini menaikkan tunjangan beras dan tunjangan komunikasi setiap anggota DPRD Riau.

Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, didampingi Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, dan dua wakil ketua lainnya; Sunaryo, serta Kordias Pasaribu. Sedangkan dari Pemprov Riau diwakili Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.

Seusai paripurna, Noviwaldy mengatakan perda tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri Dalam Negeri. "Mengenai anggarannya di mana, kita punya dana cadangan. Dana cadangan kita cukuplah untuk itu," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Noviwaldy mengatakan sebenarnya tidak banyak kenaikan tunjangan yang akan diterima anggota DPRD Riau dengan pengesahan perda itu. "Hanya kenaikan uang beras dan uang tunjangan komunikasi," katanya.

Dia mengakui pembahasan perda itu memang terkesan dikebut. Hal ini disebabkan adanya perintah dari Menteri Dalam Negeri. "Ada ketentuan Mendagri bahwa kita harus cepat menyelesaikannya, kita sudah masuk dalam koridor tersebut, kita menjalankan amanah pusat," katanya.

Sedangkan, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, mengatakan Pemprov Riau telah memperhitungkan kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Riau karena pengesahan perda itu. Katanya, perda itu atas perintah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan.

"Di APBD Perubahan Insyaallah sudah bisa diberlakukan anggaran belanja tersebut, nanti kita tinggal merujuk pada petunjuk dari Permendagrinya. Dari situ kita tahu apa acuan standar untuk pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan gubernur," katanya. **


Komentar Via Facebook :