Polda Metro Periksa Pelapor Putra Bungsu Jokowi

Line Jakarta - Muhamad Hidayat Simanjuntak diperiksa Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (14/7). Pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Hidayat telah ditetapkan tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen Moch Irawan, memprovokasi kerusuhan saat demonstrasi 4 November 2016 silam.
Baca Juga : Isu Reshuffle Bisa Bikin Panik Pasar
Dalam perkara ini, kata Argo, penyidik sempat menangguhkan penahanan Hidayat dengan alasan subjektif. "Perkaranya masih berlanjut, jadi diperiksa untuk melengkapi berkasnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Argo mengetahui apakah hari ini Hidayat langsung. "Lihat saja nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, Hidayat ditangkap polisi di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, 15 November 2016 silam. Dia ditangkap karena dugaan menggiring opini publik dalam video yang diunggahnya.
Video berjudul "Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI" itu merekam aktivitas Kapolda Metro Jaya memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.
Setelah penahanannya ditangguhkan, Hidayat malah membuat laporan atas tuduhan yang sama di Polresta Bekasi. Selain melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Hidayat juga telah membuat 87 kali laporan kepolisian serupa. **
Komentar Via Facebook :