Dibubarkan, Ormas Bisa Gugat ke PTUN

Line Jakarta - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dibubarkan pemerintah karena pemberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Masih terbuka bagi ormas yang dibubarkan mengajukan tuntutan di peradilan tata usaha negara," kata Sekretaris Jenderal Peradi, Sugeng Teguh Santoso, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (14/7).
Baca Juga : Pemerintah Data Ormas Anti-Pancasila
Katanya, perppu itu tidak menghilangkan mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas yang dianggap anti-Pancasila. Karena itu, perppu itu dianggap Sugeng sebagai solusi yang adil dari pemerintah untuk menghadapi ormas anti-Pancasila.
Selain pemerintah bisa segera membubarkan ormas yang dianggap mengancam NKRI, namun ormas tersebut masih bisa membela diri di pengadilan. "Masih ada jaminan negara hukum di sana," kata Sugeng. **
Baca Juga : Perppu Ormas Tak Sudutkan Ormas Islam
Komentar Via Facebook :