Residivis Dipasok Sabu dari Lapas di Pekanbaru

Residivis Dipasok Sabu dari Lapas di Pekanbaru

Line Pasirpangaraian - Lembaga pemasyarakatan atau lapas masih menjadi surga bagi pengedar sabu. Contohnya, RS (26) yang ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (13/7) sore lalu. Dia mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang napi yang kini mendekam di Lapas Pekanbaru.

RS adalah warga Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dia ditangkap berkat laporan warga yang resah melihat sepak terjangnya.

Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Suheri Sitorus, mengatakan begitu menerima laporan, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Dasril, dan anggotanya langsung terjun ke lokasi. "Awalnya, petugas menyamar sebagai pembeli sabu, tapi tersangka dia tak kunjung datang," terang Sitorus.

Alhasil, petugas pun menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 15.30 WIB. Rupanya, RS dan rekannya berinisal A ada di belakang rumah. "RS berhasil diciduk, sedangkan A lari masuk ke hutan di belakang rumah," ucap Sitorus.

Awalnya, petugas kesulitan mencari barang bukti. Beruntung ada petugas yang curiga melihat potong bambu di belakang rumah korban. "Dari potongan bambu sepanjang 20 Cm itu didapat sabu enam paket seberat 15,78 gram," katanya.

Petugas juga menyita telepon genggam milik RS, kartu ATM Bank Mandari, satu pak plastik, alat hisap sabu, dan mancis. "Semua barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Rohul," imbuh Sitorus.

Kepada petugas, RS mengaku jika sabu itu merupakan barang titipan Saf alias Apil, narapidana yang kini ditahan di sebuah Lapas di Pekanbaru. Rencananya sabu itu akan diantar RS kepada R yang juga warga Dusun Pawan. "Apil merupakan napi narkotika yang divonis 12 tahun penjara," terang Sitorus. **

 


Komentar Via Facebook :