Pelapor Putra Bungsu Jokowi Resmi Ditahan

Line Jakarta - Muhammad Hidayat Simanjuntak resmi ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (14/7) malam. Pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ini ditahan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen Moch Irawan, memprovokasi kerusuhan saat demonstrasi 4 November 2016 silam.
Baca Juga : Residivis Dipasok Sabu dari Lapas di Pekanbaru
Dia mengunggah video yang menayangkan Kapolda Metro Jaya tengah berbicara dengan sejumlah pendemo. Akibat video itu, Simanjuntak ditangkap polisi pada 15 November 2016 silam. Namun, polisi menangguhkan proses hukumnya serta menangguhkan penahannya dengan alasan subjektif.
Tapi, malam ini, polisi memutuskan menahan Simanjuntak setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Hingga kini, polisi belum memberi keterangan resmi terkait penahanan Simanjuntak.
Baca Juga : Jaksa Belum Tahan Eks Kepala BPMPD Siak
Seusai diperiksa penyidik, Simanjuntak memprotes penahanan dirinya. Dia menyebut dirinya telah dikriminalisasi polisi. "Saya mau bilang jika penahanan ini kriminalisasi dalam bentuk lain. Saya akan melakukan upaya praperadilan," cetus Simanjuntak.
Dia mengaku polisi tidak memeriksa dirinya. "Polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup, ya. Hanya menyebut kewenangan penyidik," katanya.
Baca Juga : Adil: Pemprov Cuma Buat Keresahan!
Seperti diketahui, Simanjuntak telah melaporkan Kaesang Pangarep ke Polresta Bogor dengan tuduhan penodaan agama Islam dan golongan masyarakat tertentu. Dia menyebut dugaan penodaan agama karena ada kalimat 'mengkafirkan orang lain' video yang diunggah Kaesang di Youtube.
Sedangkan kata yang dianggap melecehkan golongan lain adalah ketika Kaesang menyebut kata "ndeso". Secara umum, istilah ndeso relatif berarti ‘kampungan’. Namun, Mabes Polri tidak menemukan dugaan tindak pidana dalam video tersebut.
Baca Juga : Peluang Bupati Suyatno Didukung PDIP Cukup Besar
Simanjuntak ternyata telah membuat 84 pelaporan ke Polresta Bogor. Sebagaian besar laporannya diarahkan pada pejabat di Bekasi untuk selanjutnya diperas. "Setelah membuat laporan polisi, dia mendatangi pejabat dan menunjukkan laporan polisinya. Ujung-ujungnya, ke arah pemerasan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto. **
Komentar Via Facebook :