Cabuli Anak Kandungnya, Pria Ini Diciduk Polisi

Cabuli Anak Kandungnya, Pria Ini Diciduk Polisi

Line Hukrim -  Kasus kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di nusantara ini. Kali ini, korban perbuatan bejat itu dialami oleh Ar (15) .

Mirisnya, perbuatan malapetaka itu diperbuat oleh ayah kandungnya. Yakni, Sutiono (40).

Tidak terima dengan yang dialaminya, kemudian korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu nya. Ibu korban yang mendengarkan kejadian tersebut, lantas melaporkan perbuatan yang dialami oleh putri kecil nya ke Mapolsek Samarinda Ilir.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto membernarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ya. Saat ini pelaku sudah diamankan,"kata Purwanto kepada wartawan melalui telepon selulernya.

Diceritakannya, kejadian itu berawal terjadi sejak bulan Januari hingga Februari 2017. Ketika itu, pelaku dimintai oleh anak kandungnya untuk ditemani tidur. Setelah menuruti permintaan tersebut, kemudian pelaku melancarkan aksi pencabulan tersebut.

Ditegaskannya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa pelaku. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dilancarkan sekitar 3 ronde alias 3 kali. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukannya tidak hanya dirumahnya, bahkan aksi bejat itu diperbuatnya di kediaman kerabat nya.

"Perbuatan itu dilakukannya tidak hanya dirumahnya, tapi juga dirumah keluarga lainnya, yang masih berdekatan,"sebutnya.

Akibat perbuatannya, Sutiono (40) terpaksa mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka, diganjar pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," (Son)


Komentar Via Facebook :