Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di Rohil Ditahan

Line Bagansiapiapi - JMD, kepala desa atau penghulu di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Rp400 juta.
"Usai diperiksa, tersangka JMD langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Odit Megonondo, di Bagansiapiapi, Senin (17/7).
Baca Juga : Jaksa Belum Tahan Eks Kepala BPMPD Siak
Katanya, JMD diduga menggelapkan dana desa di tahun 2015 dan 2016 senilai Rp400 juta. Dana itu berasal dari proyek pembangunan infrastruktur desa Rp1,8 miliar yang berasal dari APBN, APBD Riau, dan APBD Rohil.
Dari Rp1,8 milair, lanjut Odit, pemerintah hanya mencairkan Rp1,3 miliar. Pasalnya, sekitar Rp400 juta lagi tidak bisa dipertanggungjawabkan JMD.
Baca Juga : Sandiaga Uno Mendadak Muncul di KPK
"Dana itu seharusnya dipakai untuk membangun jalan desa dan pembelian alat kantor desa, tapi malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," tukas Odit. **
Komentar Via Facebook :