Tak Masuk Terminal, Izin Trayek Bus Dicabut

Line Pekanbaru - Seluruh bus angkutan umum diwajibkan memasuki terminal. Jika tidak, izin trayek angkutan umum darat bisa dicabut.
"Itu instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat. Sanksinya berupa teguran hingga pencabutan izin," kata Koordintor Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS) Pekanbaru, Achmad Juli Wira Bhakti, di Pekanbaru, Senin (17/7).
Baca Juga : Dishub Wajibkan Supir Bus Ikut Tes Urin
"Tiap hari yang sekitar 70 unit bus yang masuk ke termina. Padahal, lebih dari 350 bus yang berangkat dari Pekanbaru ke berbagai tujuan," tambahnya.
Menurut Juli, masih banyak bus angkutan umum enggan masuk terminal dan malah mangkal di luar terminal. Bahkan, banyak yang melayani pembelian tiket di luar terminal.
Sejak pengelolaan terminal diambil alih Kementerian Pehubungan sesuai UU Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka semua terminal difungsikan maksimal. "Seluruh tiket bus wajib dijual di terminal," tegasnya.
Terkait alasan perusahaan bus yang enggan masuk terminal karena sepi, Juli mengaku itu disebabkan banyaknya terminal bayangan. "Kita akan segera menertibkan terminal bayangan itu," janjinya. **
Komentar Via Facebook :