Curi Uang, Karyawan Koperasi Disegap Polisi

Line Pekanbaru - Dedi Efendi Pasaribu (25) ditangkap polisi saat hendak melarikan diri dengan uang Rp33,25 juta yang dicurinya dari tempatnya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Tama Mandiri, Desa Sei Akar, Batang Gansal, Indragiri Hulu, Minggu (16/7) sore.
Pencurian itu diketahui oleh Serpina br Sinurat dan Manahan seusai pulang ibadah minggu di gereja, pukul 12.00 WIB. "Ketika itu, Manahan meminta uang pada Serpina. Namun, saat Serpina membuka brankas, ternyata sudah kosong," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Senin (17/7).
Baca Juga : Tak Masuk Terminal, Izin Trayek Bus Dicabut
Lalu, Manahan melaporkan pencurian itu ke Polsek Batang Gangsal. Setelah melakukan penyelidikan diketahui pelakunya adalah Dedi Efendi Pasaribu.
Dalam penyelidikan diketahui jika Dedi sudah lari ke Pekanbaru dengan bus Intra. Lantas, petugas Polsek Batang Gangsal berkoordinasi dengan petugas di Polsek Lirik. "Pelaku ditangkap di loket bus RAPI di Desa Sidomulyo, Lirik," kata Guntur.
Dari tangan pelaku ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah. "Pelaku dijerat pasal pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian. Dia mengaku membongkar brankas itu dengan cara mencongkelnya dengan obeng," tutup Guntur. **
Komentar Via Facebook :