Korupsi Dana Tak Terduga di Pelalawan

Kejati Riau Tunggu Perhitungan BPKP

Kejati Riau Tunggu Perhitungan BPKP

Line Pekanbaru - Dugaan korupsi dana tak terduga tahun 2012 di Kabupaten Pelalawan terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kejati Riau masih menunggu perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menetapkan kerugian negara dalam kasus ini.

"Kita sudah ajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP, dan ini masih menunggu hasilnya. Nanti kalau sudah keluar, kita cocokkan dengan perhitungan kita sendiri," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, yang didampingi Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, di kantornya, Kamis (20/7).

Katanya, penyidik kejaksaan belum melakukan gelar perkara sehingga belum menentapkan tersangka. Namun, dia menegaskan penyidik sudah mengantongi beberapa nama pejabat di Pemkab Pelalawan yang berpotensi dijadikan tersangka.

Sugeng menambahkan jaksa penyidik sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Sebagian besar dari saksi itu adalah pejabat di Pemkab Pelalawan dan pihak ketiga. "Tidak hanya di pejabat, pihak ketiga juga diperiksa," ujarnya.

Sampai sejauh ini, ada beberapa pejabat yang telah mengembalikan uang dari dana tak terduga Pemkab Pelalawan ke kas negara. "Kita menghargai itu, namun kasus tetap kita lanjutkan dan kini sudah di tahap penyidikan," terang Sugeng.

Bahkan, lanjutnya, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Bupati Pelalawan, Haji Muhammad Harris. "Untuk pemeriksaan bupati tidak perlu minta izin. Izin hanya diminta untuk menetapkan sebagai tersangka dan mau ditahan," tutupnya. **

 

 


Komentar Via Facebook :