Masjid Harus Penuhi 12 Syarat untuk Dapat Dana Hibah

Masjid Harus Penuhi 12 Syarat untuk Dapat Dana Hibah

Line Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini mengalokasikan dana hibah untuk masjid melalui Biro Kesra dan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga. Pemohon bantuan dari Biro Kesra Setdaprov Riau harus memenuhi 12 item yang menjadi persyarakatan.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmi, mengatakan bantuan dana hibah masjid yang disalurkan Biro Kesra hanya untuk dana operasional pendukung masjid. Penyalurannya dilakukan secara jelas dan tepat sasaran (by name dan by address).

"Untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari Biro Kesra ini ada 12 item syarat yang harus dipenuhi pemohon," kata Masrul di Pekanbaru, Kamis (20/7).

Mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ini menambahkan pencairan dana hibah bagi masjid tetap melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau. "Tentu disesuaikan dengan hasil verifikasi di lapangan," tandasnya.

Sedangkan Kadis PU dan Bina Marga Riau, Dadang Eko Purwanto, mengatakan penyaluran dana hibah di dinasnya dikhususkan untuk pembangunan fisik masjid.

Dadang mengaku telah menerima data penerima bantuan dana hibah masjid. Saat ini, pihaknya sedang melakukan verifikasi untuk memastikan keberadaan masjid pemohon. "Tapi kita masih menunggu hasil pokok pikiran dewan (DPRD Riau, red)," kata Dadang.

Dia menegakan rehab masjid tidak ditangani dinasnya. Pasalnya, pihaknya tidak mengetahui secara detail kebutuhan rehab masjid. "Kalau rehab itu kan ada pengecatan, ganti atap masjid, buat plafon dan buat tempat wudhu," katanya. **

 


Komentar Via Facebook :