Korupsi e-KTP
Vonis Irman dan Sugiharto Sesuai Tuntutan Jaksa

Line Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, sesuai dengan tuntutan jaksa. Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier 6 bulan kurungan, sedangkan Sugiarto divonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsidier 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa (Irman, red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Baca Juga : Kejati Riau Tunggu Perhitungan BPKP
Selain itu, Irman juga diwajibkan membayar uang pengganti US$500 ribu dan dikurangi pengembalian US$300 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah keputusan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar, maka harta benda disita dan dilelang sebagai pengganti. Jika terdakwa tidak punya harta cukup diganti dengan pidana penjara 2 tahun," ujar Jhon.
Sedangkan bagi Sugiharto, membayar uang pengganti US$50 ribu dikurangi pengembalian US$30 ribu dan harta 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Irman adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencataan Sipil Kemendagri dan Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Selain itu, Sugiharto juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP.
Baca Juga : Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Hakim menyebutkan, Irman terbukti menerima US$300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan US$200 ribu dari terdakwa Sugiharto. Sedangkan Sugiharto menerima uang US$30 ribu dari pengusaha Paulus Tanos dan US$20 ribu dari Johanes Marlim. Uang itu digunakan membeli mobil Honda Jazz. **
Komentar Via Facebook :