Korupsi e-KTP
Akom Terima 100 Ribu Dollar AS dari Irman dan Sugiarto

Line Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara kasus korupsi e-KTP menyebut Ade Komaruddin atau Akom diuntungkan dalam perkara itu. Terdakwa Irman dan Sugiharto mengaku memberi 100.000 Dollar AS kepada politisi Partai Golkar itu.
"Ada pihak lain yang diuntungkan oleh kedua terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS," ujar Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan amar putusan bagi Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Baca Juga : Vonis Irman dan Sugiharto Sesuai Tuntutan Jaksa
Irman dan Sugiharto yang merupakan mantan pejabat di Kemendagri itu mengakui ada pemberian uang kepada Ade Komarudin saat memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6) lalu.
Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Akom. Menurut Irman, tidak hanya kenal, namun dia pernah memerintahkan anak buahnya menyerahkan uang kepada Akom. Irman menyebut uang itu diberi atas permintaan Akom.
Baca Juga : Kejati Riau Tunggu Perhitungan BPKP
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan pemberian uang kepada Akom diserahkan terdakwa pada pertengahan 2013. Ketika itu, Akom menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Masih menurut jaksa, uang itu dipakai Akom untuk membiayai pertemuannya dengan camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. **
Komentar Via Facebook :