34 ASN di Riau Jadi Tersangka Korupsi di 2017

Line Pekanbaru - Sepanjang tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajarannya telah menetapkan 56 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebanyak 34 orang di antaranya adalah Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur, dalam ekspos di kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (20/7), menyebutkan selain ke-34 ASN itu, tersangka korupsi lainnya berasal berbagai kalangan.
Di antaranya, satu dari anggota DPRD, tiga pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD), satu anggota Polri, tiga pensiunan, 12 pengusaha dan dua tenaga honorer.
"Ke-54 tersangka itu sudah dalam tahap penuntutan, jadi kini statusnya sudah menjadi terdakwa," kata Uung yang didampingi Asisten Pidana khusus, Sugeng Riyanta.
Baca Juga : Vonis Irman dan Sugiharto Sesuai Tuntutan Jaksa
Para terdakwa itu, lanjutnya, dijerat dalam 48 perkara korupsi. Sebanyak, 24 perkara ditangani langsung kejaksaan dan 24 perkara lain dari limpahan penyidik Polri.
Tak hanya itu saja, Uung mengaku sepanjang tahun 2017, pihaknya telah mengeksekusi 45 orang terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Kejati Riau Tunggu Perhitungan BPKP
Sementara Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, menyebutkan kejaksaan sepanjang tahun ini menyelamatkan Rp27 miliar lebih uang negara dalam bentuk uang tunai dan barang. "Ini dalam tahap penyidikan dan penuntutan," ujar dia.
Dari jumlah itu, Rp23 miliar diamankan Kejati Riau, dan sisanya di kejaksaan negeri kabupaten/kota. "Kejari Kuantan Singingi yang paling besar senilai Rp1,4 miliar," katanya.
Lalu, penyitaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Riau menyelamatkan aset negara sebesar Rp300 juta, termasuk tanah.**
Komentar Via Facebook :