Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah

Line Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyindir Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
"Kelihatan sekarang, keterlibatan banyak pihak sudah tidak terbantahkan dalam putusan hakum," kata Agus menanggapi vonis itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7).
Agus mengatakan tuduhan Fahri Hamzah yang menyebut kasus ini adalah rekayasa KPK sudah terbantahkan. "Jadi anda bisa evaluasi sendiri. Kalau khayalan masa hakim mana bisa menentukan yang khayalan," ujar Agus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dengan vonis bersalah tersebut maka terbukti adanya perbuatan korupsi di proyek e-KTP. "Jadi kalau ada pihak yang mengatakan kasus e-KTP ini bukan sebuah kasus, atau hanya khayalan, jadi saya kira harus melihat dan membaca keputusan (sidang) tersebut," ujar Febri.
Baca Juga : Vonis Irman dan Sugiharto Sesuai Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Fahri Hamzah menilai kasus e-KTP hanyalah permainan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Sudahlah percaya saya, kasus e-KTP itu omong kosong enggak ada hasilnya, itu permainan-nya Nazarudin, sama Novel sama Agus Rahardjo. Itu Agus Rahardjo terlibat e-KTP, percaya deh, bohong itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7).
Baca Juga : Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
"Masa ada rugi Rp 2,3 triliun, dari mana ruginya, siapa yang ngomong itu rugi? Yang bisa menentukan kerugian negara cuma BPK, jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3 triliun terus kita percaya, bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri.**
Komentar Via Facebook :