Kejati Akan Pulangkan SPDP PT Hutahaen ke Polda Riau

Kejati Akan Pulangkan SPDP PT Hutahaen ke Polda Riau

Line Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau pada kasus penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Hutahean. Jika SPDP itu dikirimkan, maka Kejati Riau akan memulangkannya karena telah kadaluarsa.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Zainul Arifin, menyebutkan ada rentang waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penerbitan SPDP, yakni paling lama tujuh hari. "Sampai saat ini, SPDP PT Hutahaean belum kita terima," kata Zainul.

Padahal, lanjutnya, Direkrotat Reskrimsus Polda Riau mengaku telah menerbitkan SPDP-nya pada awal Juli. "Jika itu benar, maka bisa dipastikan jarak antara Sprindik dan SPDP sudah lebih tujuh hari," terangnya.

Jika di kemudian hari Polda Riau mengirim SPDP kasus PT Hutahaean, Zainul memastikan pihaknya akan memulangkan SPDP itu dan meminta prosesnya diulang lagi. Dia mencontohkan kasus serupa terjadi pada perkara gudang Avian di Pekanbaru baru-baru ini.

"Kita mengembalikan SPDP kasus gudang Avian karena seudah lewat tujuh hari. Bahkan, sampai 30 hari. Kita kembalikan berkasnya," kata Zainul.

Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, menegaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada jarak waktu dari Sprindik ke penerbitan SPDP. "Saya akan perintahkan berkasnya dikembalikan jika melewati batas waktu, kita takut di persidangan nanti diputus bebas, saya tidak mau itu," kata Uung. **

 


Komentar Via Facebook :