Dinilai Boros, Fitra Ancam Gugat APBD Riau ke MA

Dinilai Boros, Fitra Ancam Gugat APBD Riau ke MA

Line Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau akan melayangkan gugatan judisial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017. Fitra menilai APBD itu boros dan tidak efektif.

Staf Peneliti Fitra Riau, Tarmizi, menyebutkan ada pemborosan hingga Rp1,03 triliun untuk 13 item, yakni; belanja perjalanan dinas, makan minum, belanja cetak dan penggandaan pakaian dinas, publikasi, honorarium pelaksana kegiatan dan keperluan kegiatan.

"Ini menjadi ironis karena Pemprov Riau sedang kesulitan keuangan. Artinya, APBD Riau 2017 tidak sesuai dengan prinsip efisiensi sesuai dengan peraturan perundangan," kata Tarmizi yang didampingi kuasa hukumnya dalam ekspose uji materil APBD Riau 2017 di Pekanbaru, Jumat (21/7).

Suryadi menyoroti minimnya alokasi anggaran kesehatan yang hanya Rp742,64 miliar atau 6,75 persen di luar gaji aparatur.  Bersaran ini bertentangan dengan Pasal 171 Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen.

Ironisnya lagi, anggaran Rp742,64 miliar itu dibagi pada enam Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yakni; Dinas Kesehatan (Rp165,3 miliar), RSUD Arifin Ahmad (Rp452,9 miliar), RS Jiwa Tampan (Rp81,7 miliar), RS Petala Bumi (Rp37,9 miliar), Dinas Kependudukan (Rp1,09 miliar), Sekretariat Daerah (Rp522 juta) dan dana hibah kesehatan (Rp3,095 miliar).

"Sebelum melayangkan gugatan judisial review, kita akan mendatangi DPRD Riau untuk memberitahu mereka," kata Tarmizi.

 


Komentar Via Facebook :