Yasonna Siap Ladeni Gugatan HTI

Yasonna Siap Ladeni Gugatan HTI

Line Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengaku siap meladeni gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan status badan hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu.

"Kami siap untuk melayaninya," kata Yasonna usai menerima rombongan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (21/7).

Menurut Yasonna, langkah HTI menggugat SK pencabutan badan hukum HTI merupakan hal wajar. Namun, dia meminta anggota HTI mematuhi keputusan itu dengan tidak menyelenggarakan kegiatan. "Kan sudah dibubarkan, tak bisa membuat kegiatan. Silakan saja (menggugat)," tegasnya.

Seperti diketahui, HTI akan melayangkan gugatan ke PTUN atas SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.

HTI merupakan organisasi yang pertama dibubarkan pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. **


Komentar Via Facebook :